Peraturan Daerah Nomor : 35 TAHUN 2017

Kategori : Lainnya

Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 35 TAHUN 2017

TENTANG

MASA TRANSISI PENGGUNAAN DOKUMEN ADMINISTRASI
PERPAJAKAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah dilakukan perubahan nama Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa dokumen administrasi perpajakan daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat masih menggunakan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak;
  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum serta sambil menunggu penyelesaian pengadaan barang/jasa terhadap dokumen administrasi perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur masa transisi penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  7. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG MASA TRANSISI PENGGUNAAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  7. Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan obyek pajak atau usahanya.
  8. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSPD-BPHTB adalah surat setoran pajak daerah yang digunakan untuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  9. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.


BAB II
MASA TRANSISI

Pasal 2


(1) Penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Daerah, diberlakukan masa transisi.
(2) Masa transisi penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
(3) Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah beserta jajarannya dapat menggunakan dokumen administrasi perpajakan daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak.


Pasal 3


Dokumen administrasi perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
  1. SKPD;
  2. SPOPD;
  3. SSPD-BPHTB;
  4. SSPD; dan
  5. SPPT.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72018