Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ/2017

Kategori : PPh

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan


03 Maret 2017


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ/2017

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG
BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.

Umum


Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (P3B Indonesia-Laos) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Laos.

   
B.

Maksud dan Tujuan


1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Laos.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B Indonesia-Laos dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C.

Ruang Lingkup


Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi P3B Indonesia-Laos, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Laos, saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Laos, dan hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia-Laos.

   
D.

Dasar


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
   
E.

Materi dan Penjelasan


1. P3B Indonesia-Laos ditandatangani di Vientiane pada tanggal 8 September 2011 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People’s Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income). 
2. Pada tanggal 2 Oktober 2016, Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos melalui Kedutaan Besar Republik Demokrasi Rakyat Laos memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos telah memenuhi persyaratan internalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Laos. Di lain pihak, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos melalui nota diplomatik tanggal 11 Oktober 2016 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Laos. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Laos, saat mulai berlaku (entry into force) P3B Indonesia-Laos adalah sejak tanggal terakhir pemberitahuan tertulis, yaitu tanggal 11 Oktober 2016.
3. Berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Laos, ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku efektif sebagai berikut:
a. di Indonesia:
1) sehubungan dengan pajak yang dipotong pada sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017; dan
2) sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, atas pajak yang dapat dikenakan di tiap tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 dan tahun-tahun pajak berikutnya; dan
b. di Laos:
1) sehubungan dengan pajak yang dipotong pada sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017; dan
2) sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, atas pajak yang dapat dikenakan di tiap tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018 dan tahun-tahun pajak berikutnya.
4. Hal-hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-Laos antara lain adalah hak pemajakan bagi Indonesia sebagai berikut:
a. penghasilan berupa dividen:
1) tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan berupa dividen jika diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang merupakan perusahaan (selain persekutuan atau partnership) yang memiliki secara langsung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal perusahaan yang membayar dividen; atau
2) tarif 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto penghasilan berupa dividen untuk kasus atau keadaan selain pada butir 1);
b. tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan berupa bunga jika diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner)
c. tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan berupa royalti yang diterima atau diperoleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner); dan
d. tarif 10% (sepuluh persen) dari Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax).
5. Tarif branch profit tax sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d tidak mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) sektor minyak dan gas, dan kontrak karya di bidang pertambangan lainnya, yang dibuat oleh Negara pihak pada P3B Indonesia-Laos, perusahaan minyak dan gas milik negara atau badan-badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Laos.
6. Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Laos adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Demokrasi Rakyat Laos yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
2.  Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
3.  Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
4.  Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan