Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ/2017

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa


31 Januari 2017

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.03/2014
TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan yang dapat memberikan kemudahan, kejelasan dan kepastian hukum mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.
   
B.

Maksud dan Tujuan


1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kejelasan dan kepastian hukum dalam menerapkan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya oleh seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
C.

Ruang Lingkup


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini memberikan penegasan mengenai:

  1. ruang lingkup pemberian kuasa;
  2. saat penyampaian surat kuasa khusus;
  3. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dikuasakan;
  4. para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak;
  5. pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan;
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus; dan
  7. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri.
   
D.

Dasar


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut Undang-Undang KUP.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
   
E.

Materi


1. Ruang lingkup pemberian kuasa:
a. Peraturan Menteri keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
b. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu tersebut di atas, berupa:
1) pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
2) permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
3) permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
4) permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
5) permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
6) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
7) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
8) permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
9) pelaksanaan pemeriksaan;
10) permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
11) pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
12) permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
13) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
14)  permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
15) permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
16) permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
17) permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
18) permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
19) pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
20) permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
21) permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
22) permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
23) permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
24) pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
25) menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
26)  pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
2. Saat penyampaian surat kuasa khusus:
a. Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan:
1) sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau
2) bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
b. Dalam hal surat kuasa khusus tidak disampaikan pada waktu sebagaimana tersebut di atas, seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak pemberi kuasa.
3. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dikuasakan:
  1. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang telah dikuasakan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa dilakukan oleh seorang kuasa tersebut.
  2. Dalam hal Wajib Pajak berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri maka Wajib Pajak harus mencabut terlebih dahulu kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa.
  3. Pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
  4. Pencabutan kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan kuasa diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
4. Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a. Pengurus untuk Wajib Pajak Badan
Pengurus merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan, serta dapat mewakili badan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Termasuk dalam pengertian pengurus untuk Wajib Pajak Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, di mana kedua hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam hal ini, tidak diperlukan adanya surat kuasa khusus dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak Badan tersebut. Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan Wajib Pajak Badan, atau pihak lain, sepanjang terbukti bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Contoh:
1) Sdr.A merupakan direktur atas Wajib Pajak PT B, oleh karena itu sebagai pengurus PT B, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT B, Sdr.A tidak memerlukan surat kuasa.
2) Sdr.C merupakan pengurus Koperasi D, oleh karena itu sebagai pengurus Koperasi D, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Koperasi D, Sdr.C tidak memerlukan surat kuasa.
3) Sdr.E berkedudukan sebagai pembina Yayasan F dan berdasarkan keputusan rapat pembina, Sdr.G diangkat sebagai pengurus Yayasan F. Oleh karena itu, dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Yayasan F, baik Sdr.E maupun Sdr.G tidak memerlukan surat kuasa.
4) Sdr.H merupakan pemegang saham di Wajib Pajak PT I dengan saham sebesar 51% akan tetapi terbukti secara nyata bahwa pemegang saham tersebut tidak memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham H tersebut tidak termasuk dalam pengurus dan apabila pemegang saham H berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT I maka pemegang saham H tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT I.
5) Terdapat seorang manajer keuangan dari Wajib Pajak PT J yang terbukti sebagai orang/pihak yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk membuat perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, menandatangani cek, serta hal-hal lain yang membuktikan bahwa manajer keuangan tersebut secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT J. Hal tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian. Dalam keadaan demikian, manajer keuangan tersebut termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer keuangan tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT J maka manajer keuangan tersebut tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT J.
6) Terdapat seorang manajer operasional PT K yang terbukti sebagai pihak yang diberikan tugas oleh Direktur Utama dari PT K untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga dari Wajib Pajak PT K. Meskipun manajer operasional bertugas untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, namun manajer operasional tersebut nyata-nyata terbukti bukan sebagai orang/pihak yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan. Pembuatan dan penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh manajer operasional tersebut hanya sebagai bentuk pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, manajer operasional PT K tersebut tidak termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila manajer operasional PT K berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT K maka manajer operasional PT K tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai seorang kuasa dan terhadapnya harus diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT K.
7) Sdr.L dan Sdr.N berkedudukan sebagai Direktur Utama dan pemegang saham atas Wajib Pajak PT M. Kemudian Sdr.L dan Sdr.N mengadakan perjanjian (otentik maupun di bawah tangan) dengan Sdr.O yang merupakan pihak lain di luar struktur organisasi PT M di mana namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan maupun daftar pemegang saham. Dalam kenyataan sehari-hari, Sdr.O memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, menandatangani kontrak dengan pihak rekanan/pihak ketiga, dan menandatangani cek. Dalam hal ini Sdr.O termasuk dalam pengertian pengurus dan apabila Sdr.O tersebut berkehendak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak PT M maka Sdr.O tidak perlu diberikan surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak PT M.
8) Tn.P merupakan seseorang berkewarganegaraan Arab yang ingin berinvestasi di Indonesia yang kepengurusannya dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu pada badan yang bertugas melakukan koordinasi penanaman modal di Indonesia, Pendaftaran NPWP dilakukan oleh Tn.P yang merupakan seseorang yang berwewenang dalam menentukan kebijaksanaan pada saat pendaftaran tersebut. Dalam hal ini, Tn.P merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pendaftaran tidak memerlukan surat kuasa khusus.
9) Tn.Q merupakan seseorang berkewarganegaraan India yang bertempat tinggal di India. Dalam hal ini, Tn.Q tidak memiliki NPWP, namun Tn. Q merupakan salah satu direksi atas Wajib Pajak PT ABC. Dalam keadaan demikian, Tn.Q merupakan wakil Wajib Pajak sehingga dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT ABC, tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dalam hal pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang memerlukan pengisian NPWP, maka kolom pengisian NPWP dapat diisi dengan 00.000.000.0-000.000.
b. Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Terhadap BUT, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia, Sehingga kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggung jawab dari BUT tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus.
Contoh:
Terdapat perusahaan pelayaran luar negeri yang berstatus Wajib Pajak BUT di Indonesia dan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai usaha pelayaran di Indonesia, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib diwakili oleh perusahaan yang merupakan badan hukum di Indonesia atau perusahaan pelayaran luar negeri tersebut wajib mendirikan perwakilannya di Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan pelayaran luar negeri tersebut telah menunjuk salah satu pengurus PT Q selaku perwakilan dari perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. Sehingga salah satu pengurus PT Q tersebut dapat dikategorikan sebagai penanggung jawab dari Wajib Pajak BUT perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak BUT tersebut, salah satu pengurus PT Q yang ditunjuk tersebut tidak memerlukan adanya suatu surat kuasa khusus. Penunjukan orang atau badan dalam negeri sebagai wakil BUT, dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan luar negeri dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kurator untuk Wajib Pajak yang dinyatakan pailit
Contoh:
PT R dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga, kemudian pengadilan niaga menunjuk dan mengangkat Sdr.S sebagai kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit (PT R). Dalam hal ini, Sdr.S selaku kurator PT R merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT R.
d. Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran
Contoh:
Terdapat sebuah Wajib Pajak Badan dalam proses pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.T untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta Wajib Pajak Badan tersebut hingga selesainya proses pembubaran. Dalam hal ini, Sdr.T merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan tersebut.
e. Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi
Contoh:
PT U merupakan perusahaan dalam proses likuidasi berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kemudian pengadilan negeri menunjuk dan mengangkat Sdr.V sebagai likuidator PT U hingga selesainya proses likuidasi. Dalam hal ini, Sdr.V selaku likuidator PT U, merupakan wakil Wajib Pajak Badan sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan PT U.
f. Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
Contoh:
Sdr.W meninggal dunia pada tahun 2011 meninggalkan penghasilan pasif berupa deviden yang berhak diterimanya setiap tahun. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas deviden tersebut dapat dilakukan oleh ahli warisnya tanpa menggunakan surat kuasa khusus.
g. Wali untuk anak yang belum dewasa
Contoh:
Sdr.X merupakan seorang anak berumur 12 tahun yang memiliki penghasilan sebesar Rp500.000.000,00 per tahun. Sdr.Y merupakan bapak kandung dari Sdr.X. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Sdr.X dapat dilakukan oleh Sdr.Y tanpa membutuhkan surat kuasa khusus.
h. Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri.
Contoh:
Sdr.Z merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak cakap hukum, atas hal tersebut pengadilan negeri telah menetapkan Sdr.AB sebagai pengampu. Sdr.AB dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Sdr.Z tanpa membutuhkan surat kuasa khusus.
5. Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
Contoh:
a. Tindakan pemberian kuasa atas pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT.
1) atas 1 (satu) atau beberapa SPT Masa dalam satu Tahun Pajak dengan 1 (satu) jenis pajak yang sama dapat dilakukan dengan 1 (satu) surat kuasa khusus. Mekanisme penyampaian surat kuasa dalam hal surat kuasa yang ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak dilakukan dengan melampirkan asli surat kuasa pada penyerahan pertama SPT masa dan untuk penyerahan selanjutnya dengan melampirkan fotokopi surat kuasa.
Contoh:
a) PT X menggunakan tahun buku 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015, sehingga Tahun Pajak 2015 mencakup 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015. Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y untuk melakukan tindakan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015. Pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan dengan satu surat kuasa khusus. Penyampaian dilakukan dengan melampirkan asli surat kuasa pada penyerahan pertama SPT masa dan untuk penyerahan selanjutnya dengan melampirkan fotokopi surat kuasa. Apabila SPT Masa PPN untuk Masa April 2015 disampaikan pertama kali, maka SPT Masa April 2015 harus dilampirkan dengan surat kuasa asli dan SPT Masa Januari 2015 s.d. Maret 2016 dan Mei 2015 s.d. Desember 2015 cukup dilampirkan dengan fotokopi surat kuasa.
b) PT A menggunakan tahun buku 1 Oktober 2015 s.d. 30 September 2016 yang sudah disetujui Direktur Jenderal Pajak, sehingga Tahun Pajak 2016 mencakup 1 Oktober 2015 s.d. 30 September 2016. Direktur PT A memberikan kuasa kepada Sdr.B untuk melakukan tindakan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT PPN Masa Pajak Oktober 2015 s.d. September 2016. Pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan dengan satu surat kuasa khusus. Penyampaian dilakukan dengan melampirkan asli surat kuasa pada penyerahan pertama SPT masa dan untuk penyerahan selanjutnya dengan melampirkan fotokopi surat kuasa. Apabila SPT Masa PPN untuk Masa Oktober 2015 disampaikan pertama kali, maka SPT Masa Oktober 2015 harus dilampirkan dengan surat kuasa asli dan SPT Masa November 2015 s.d. September 2016 cukup dilampirkan dengan fotokopi surat kuasa.
2) atas beberapa SPT Masa dalam 1 (satu) Tahun Pajak dengan beberapa jenis pajak yang berbeda dilakukan dengan beberapa surat kuasa khusus yang berbeda.
Contoh:
Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y untuk melakukan tindakan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 dan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Pemberian kuasa tersebut dilakukan dengan 2 (dua) surat kuasa khusus yang berbeda.
3) atas SPT tahunan dalam 1 (satu) Tahun Pajak tertentu dilakukan dengan 1 (satu) surat kuasa khusus.
Contoh:
a) Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y untuk melakukan tindakan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan dengan 1 (satu) surat kuasa khusus.
b) Apabila Direktur PT X ingin menguasakan pelaksanaan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 kepada Sdr.Y maka harus disertakan dengan surat kuasa khusus baru yang berbeda dengan surat kuasa khusus pada contoh 3a di atas.
b. Tindakan pemberian kuasa atas permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya.
Contoh:
Direktur PT X memberikan kuasa kepada Y untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan PPh Pasal 23 ke SKPKB PPN Nomor 00001/207/15/XXX/16 hingga proses penyelesaiannya. Pemberian kuasa atas permohonan pemindahbukuan hingga proses penyelesaiannya dilakukan dengan 1 (satu) surat kuasa khusus untuk 1 (satu) permohonan.
c. Tindakan pemberian kuasa atas pemeriksaan beberapa jenis pajak.
Contoh:
1) Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y dalam pelaksanaan pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) atas Tahun Pajak 2015 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015) dengan 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan. Pemberian kuasa tersebut dilakukan dengan 1 (satu) surat kuasa khusus.
2) Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y dalam pelaksanaan pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) atas 2 (dua) Tahun Pajak yaitu Tahun Pajak 2015 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015) dan Tahun Pajak 2016 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016) dengan 2 (dua) Surat Perintah Pemeriksaan. Pemberian kuasa tersebut dilakukan dengan 2 (dua) surat kuasa khusus yang berbeda.
d. Tindakan pemberian kuasa atas pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya dilakukan dengan 1 (satu) surat kuasa khusus untuk 1 (satu) surat keberatan.
Contoh:
Atas tindakan pemeriksaan tersebut Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan 5 (lima) buah SKPKB, yaitu:
1) SKPKB Nomor 00002/207/15/XXX/16 untuk PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015;
2) SKPKB Nomor 00003/206/15/XXX/16 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2015;
3) SKPKB Nomor 00004/201/15/XXX/16 untuk PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015;
4) SKPKB Nomor 00005/203/15/XXX/16 untuk PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015; dan
5) SKPKB Nomor 00006/204/15/XXX/16 untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015.
Atas penerbitan 5 (lima) buah SKPKB tersebut, Direktur PT X berencana mengajukan keberatan atas masing-masing SKPKB. Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y untuk melakukan pengajuan keberatan atas 5 (lima) SKPKB tersebut sampai dengan proses penyelesaiannya. Pemberian kuasa atas pengajuan 5 (lima) surat keberatan tersebut dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) surat kuasa khusus yang berbeda, di mana masing-masing surat kuasa khusus digunakan untuk satu surat keberatan.
6. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tetapi memerlukan surat penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Wajib Pajak atau seorang kuasa dengan menyesuaikan pada format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa:
  1. penyampaian dan/atau penerimaan secara langsung dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dokumen bukti pembukuan untuk keperluan pemeriksaan; dan
  2. penyerahan SPT secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak tersebut.
7. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
8. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan:
  1. penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan
  2. penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu.
9. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri:
  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
  3. permohonan aktivasi EFIN;
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.
   
F.

 Ketentuan Lain-Lain

 

  1. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ./2008 tentang Penegasan sehubungan dengan Penunjukan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001