Peraturan Daerah Nomor : 230 TAHUN 2016
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 230 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 telah diatur mengenai Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
- bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pemberian insentif bagi Pejabat, Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, serta untuk memenuhi asas keadilan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
- bahwa penyesuaian penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka memenuhi asas keadilan dan kesetaraan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71021) diubah, sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13 Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal :
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14
|
||||||||
3. | Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : Pasal 18
|
||||||||
4. | Di antara Pasal Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18A Dalam hal terdapat perubahan kenaikan gaji pokok dan tunjangan melekat akibat perubahan peraturan perundang-perundangan maka besaran kelebihan insentif yang belum diberikan bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak akan dilaksanakan penyesuaian dan wajib dibayarkan sekaligus di triwulan berikutnya. Pasal 18B Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18C Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71041
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.