Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ/2016

Kategori : KUP

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak


6 Oktober 2016

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan prosedur pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
2. Tujuan
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam rangka memberikan keseragaman pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka pengembalian Uang Tebusan; dan
2. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
   
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
   
E. Materi
1. Ketentuan Umum
a. Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh:
1) diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung;
2) disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
3) pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
4) penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan; atau
5) Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.
b. Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
1) diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1);
2) disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2);
3) disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3);
4) disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4); atau
5) diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5),
sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
c. Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
d Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Konfirmasi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan:
1) menghubungi Wajib Pajak melalui telepon; dan/atau
2) mengirimkan surat konfirmasi kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Pajak:
1) menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan; atau
2) tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan,
Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
2. Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan dilaksanakan dengan cara dan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdasarkan informasi dan monitoring pada sistem informasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menindaklanjuti usulan pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
b. Dalam hal Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I tidak termasuk dalam Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak, Operator Console (OC) meng-assign Account Representative tersebut ke dalam Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak.
c. Dalam hal kelebihan pembayaran Uang Tebusan sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Account Representative melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, Account Representative membuat Berita Acara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Account Representative melakukan penelitian terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan dan memastikan bahwa:
1) Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara;
2) Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya; dan
3) Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
f. Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Account Representative membuat:
1) Laporan Hasil Penelitian dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan
2) Nota Penghitungan (Nothit) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan menggunakan kode 3.0.6.
g. Berdasarkan Nothit SKPLB, Seksi Pelayanan menerbitkan SKPLB dengan menggunakan Kode Ketetapan 499.
h. Bagan arus penerbitan SKPLB dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dilaksanakan dengan cara dan ketentuan sebagai berikut:
  1. SKPLB yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g ditindaklanjuti dengan menerbitkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, SKPKPP, dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  2. Dasar hukum yang digunakan dalam membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah Pasal 17 UU KUP.
  3. Pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (KPP70-0002).
   
F. Lain-lain
1. SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak:
  1. diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan yang menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan;
  2. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan;
  3. disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada Surat Setoran Pajak atau Bukti Penerimaan Negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
  4. disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan; atau
  5. diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum.
2. SKPKPP dibuat paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPLB.
   
G. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
   

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001