Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ/2016

Kategori : KUP

Tata Cara Penerimaan Dan Pengawasan Laporan Gateway Di Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak


7 September 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGAWASAN LAPORAN GATEWAY
DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum
Sehubungan dengan kewajiban Gateway menyampaikan laporan terkait kegiatan Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan maupun di luar Pasar Keuangan dalam rangka Program Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam menerima, mengawasi dan tindak lanjut atas laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerimaan, pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan-laporan yang wajib disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas pada unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak yang menerima, mengawasi, dan melakukan tindak lanjut atas Laporan Gateway.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tentang tata cara penerimaan laporan yang disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian laporan tersebut.
   
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam Rangka Pengampunan Pajak.
   
E. Materi
1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
b. Laporan Gateway adalah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 yang wajib disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pelaksanaan penerimaan Laporan Gateway di Direktorat Jenderal Pajak
a. Jenis-jenis laporan yang disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 s.t.d.d 123/PMK.08/2016 adalah:
1) Laporan Pembukaan Rekening Khusus dan Pengalihan Dana. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya;
2) Laporan Pembukaan Rekening yang Khusus Dibuat Gateway dan Pengalihan Instrumen Investasi. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya;
3) Laporan Posisi Investasi. Laporan ini wajib disampaikan setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya; dan/atau
4) Laporan Pengalihan Investasi. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah harta dialihkan ke Gateway baru.
b. Jenis-jenis laporan yang disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 adalah:
1) Laporan Pembukaan dan Pengalihan Dana ke Rekening Khusus. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya;
2) Laporan Posisi Investasi Bulanan. Laporan ini wajib disampaikan setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya; dan/atau
3) Laporan Pengalihan Harta Wajib Pajak antar Bank. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dana dialihkan ke Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai Gateway.
c. Laporan Gateway sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pengolahan Data Eksternal.
d. Kantor Pengolahan Data Eksternal menerima, menatausahakan, dan merekam Laporan Gateway melalui aplikasi loader data ke dalam database sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pengawasan penyampaian Laporan Gateway
a. Kantor Pengolahan Data Eksternal melakukan identifikasi atas Gateway yang telah menyampaikan dan yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf a dan b.
b. Berdasarkan hasil identifikasi, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas Gateway yang:  
1) telah menyampaikan laporan;
2) belum/tidak menyampaikan laporan; dan
3) menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan.
c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya sejak diterimanya Laporan Gateway.
d. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta klarifikasi/penjelasan kepada Gateway terkait pemenuhan kewajiban pelaporannya.
e. Berdasarkan hasil klarifikasi, Direktur Peraturan Perpajakan II melalui Direktur Jenderal dapat mengajukan usul kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada Gateway yang:
1) tidak menyampaikan laporan dan/atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan setelah diminta klarifikasi tidak memberikan tanggapan; dan/atau
2) berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan bahwa Gateway tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016.
4. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi berwenang menentukan kebijakan teknis terkait sistem teknologi informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan penerimaan dan pengawasan Laporan Gateway.
   
F. Lain-Lain
1. Tata cara penerimaan Laporan Gateway adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Tata cara permintaan klarifikasi dan/atau pengajuan usulan pengenaan sanksi terhadap Gateway adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Format surat permintaan klarifikasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Format surat usulan pengenaan sanksi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
G. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001