Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 142/PMK.010/2016

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.010/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG
MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle telah diatur ketentuan mengenai Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle;
  2. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang mengikuti Pengampunan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1238);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, diubah sebagai berikut:
 
1. Pasal 4 dihapus.
   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut dari semula atas nama:
  1. special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
  2. special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan Harta menggunakan nilai buku.
(2) Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk:
  1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atau
  2. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan;
b. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
(5) Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan.
   
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


(1) Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:
  1. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Indonesia; dan
  2. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa saham.
(2) Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1439