Peraturan Daerah Nomor : 81 TAHUN 2016

Kategori : KUP

Tata Cara Penerbitan, Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah


 

 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 81 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 
  10. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi.
  7. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi.
  8. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah.
  10. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat satu tingkat di bawah Kepala Dinas Pelayanan Pajak di Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Bank adalah Bank DKI atau bank lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
  12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  15. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
  16. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
  17. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  18. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
  19. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dimulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan pembayaran pajaknya.
  20. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  21. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah atau bank atau melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.


BAB II
TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN
PENYAMPAIAN SPTPD

Bagian Kesatu
Penerbitan SPTPD

Pasal 2


(1) Setiap Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri wajib menyampaikan SPTPD sebagai sarana pelaporan dan perhitungan Pajak.
(2) SPTPD wajib diisi dengan benar jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD atau tempat lain yang ditunjuk atau dapat mengunduhnya melalui website http://dpp.jakarta.go.id/.

  

Bagian Kedua
Pengisian dan Penyampaian SPTPD

Pasal 3


(1) SPTPD paling sedikit memuat :
  1. nama Wajib Pajak;
  2. NPWPD;
  3. alamat Wajib Pajak;
  4. nama usaha/objek pajak;
  5. kegiatan/jenis usaha;
  6. alamat objek pajak;
  7. Nomor Pokok Pajak Daerah;
  8. masa Pajak;
  9. jumlah omset penerimaan Wajib Pajak;
  10. tarif Pajak; 
  11. keterangan lain-lain;
  12. jumlah Pajak yang harus dibayar;
  13. jumlah sanksi Pajak yang harus dibayar;
  14. jumlah Pajak karena pembetulan.
(2) SPTPD yang telah diisi wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD yang salah tulis dapat dilakukan pembetulan dengan memberikan paraf oleh Wajib Pajak.
(4) Format SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 4


(1) Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa jenis usaha yang merupakan objek pajak, SPTPD diisi dan disampaikan sebanyak jumlah objek pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
(3) Dalam hal terdapat 1 (satu) tempat atau loket pembayaran transaksi yang terpusat dalam satu area yang sama dari beberapa unit usaha, maka SPTPD dapat diisi dan disampaikan sejumlah 1 (satu) SPTPD oleh Wajib Pajak sebagai pihak pengelola loket pembayaran transaksi terpusat dengan melampirkan rekapitulasi penerimaan bulanan.
(4) Rekapitulasi penerimaan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan untuk setiap unit usaha.
(5) SPTPD yang telah diisi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya Masa Pajak.
(6) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam batas waktu yang ditentukan atau SPTPD diisi tidak benar atau tidak lengkap, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau kenaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(7) Penyampaian SPTPD wajib dilampirkan dokumen atau keterangan lain yang menjadi dasar perhitungan Pajak yang terutang berupa :
  1. rekapitulasi penerimaaan bulanan untuk masa Pajak yang bersangkutan;
  2. rekapitulasi penggunaan bon penjualan atau invoice pembayaran; dan
  3. bukti setoran Pajak (tindasan SSPD).
(8) SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(9) Kewajiban melampirkan dokumen atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi Wajib Pajak yang telah dilakukan perekaman data transaksi secara online dengan sistem yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak maupun bank.
(10) Penyampaian SPTPD oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui media elektronik dalam jaringan (online) yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak.
   
         

Pasal 5


(1) Berdasarkan penyampaian SPTPD beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuknya wajib melakukan penelitian.
(2) Penelitian dan verifikasi SPTPD dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. meneliti kebenaran identitas diri Wajib Pajak, lokasi objek usaha Wajib Pajak;
  2. meneliti kebenaran penulisan dalam SPTPD;
  3. meneliti kebenaran perhitungan yang menjadi komponen penjumlahan uang hasil penjualan barang atau jasa;
  4. meneliti dan memverifikasi perhitungan Nilai Dasar Pengenaan Pajak dengan Tarif Pajak;
  5. mencocokan jumlah pajak yang dilaporkan dalam SPTPD dengan Pajak yang telah dibayar dalam SSPD pada Masa Pajak yang sama;
  6. meneliti pengenaan sanksi administrasi dalam SPTPD dengan SSPD pada Masa Pajak yang sama;dan
  7. meneliti rekapitulasi penggunaan bon penjualan barang atau jasa.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Hasil Penelitian SPTPD sebagaimana tercantum dalam format 2 lampiran Peraturan Gubernur ini.


Bagian Ketiga
Perpanjangan atau Penundaan
Penyampaian SPTPD

Pasal 6


(1) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang atau menunda penyampaian SPTPD kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis yang disertai dengan alasan yang jelas diberi tanggal dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu penyampaian SPTPD.
(4) Permohonan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan :
  1. bukti pembayaran Masa Pajak yang bersangkutan dalam SSPD; dan
  2. perhitungan sementara Pajak Terutang yang telah dibayar yang dibuat pada lembar kertas tersendiri dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(5) Dalam hal perpanjangan atau penundaan penyampaian SPTPD yang mengakibatkan jumlah Pajak yang Terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang telah dibayar sebelumnya, maka atas selisih Pajak Terutang yang kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan.
(6) Pembayaran Pajak yang Terutang yang kurang dibayar berikut sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan SSPD dan penyampaian SSPD dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPTPD perpanjangan atau penundaan.
(7) Penyampaian SPTPD perpanjangan atau penundaan harus disertai lampiran :
  1. rekapitulasi penerimaan bulanan untuk Masa Pajak yang bersangkutan;
  2. rekapitulasi penerimaan bon penjualan barang atau jasa untuk Masa Pajak yang bersangkutan; dan
  3. bukti setoran pajak karena perpanjangan atau penundaan pajak (SSPD).
(8) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan perpanjangan atau penundaan SPTPD mengeluarkan surat persetujuan.
(9) Format Surat Permohonan Perpanjangan atau Penundaan Penyampaian SPTPD dan Surat Persetujuan Perpanjangan atau Penundaan Penyampaian SPTPD sebagaimana tercantum dalam format 3 dan format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

 

Bagian Keempat
Pembetulan SPTPD

Pasal 7


(1) Wajib Pajak atau kuasanya dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan.
(2) Penyampaian pembetulan SPTPD dilakukan dengan surat tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan tidak melampaui 2 (dua) tahun sejak penyampaian SPTPD sebelumnya.
(3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang Dinas Pelayanan Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya membetulkan sendiri SPTPD yang mengakibatkan Utang Pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD.
(5) Pembetulan SPTPD yang mengakibatkan jumlah pokok Pajak menjadi lebih besar dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu Masa Pajak.
(6) Dalam hal Wajib pajak melakukan pembetulan melampaui ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyidik pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan penyelidikan tindak pidana perpajakan.
(7) Hal melakukan pembetulan SPTPD berakhir apabila:
  1. melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penyampaian SPTPD sebelumnya;
  2. sedang dilakukan pemeriksaan; dan/atau
  3. telah dilakukan lebih dari satu kali pembetulan yang mengakibatkan jumlah pokok Pajak lebih besar.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61009