Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 56/PMK.03/2016

Kategori : PPN

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.03/2016

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT
YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi;

Mengingat :

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5796);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKSI.


Pasal 1

 

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan anode slime menjadi emas batangan, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.


  

Pasal 2

 

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015“.



Pasal 3

 

(1) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima fasilitas dalam hal anode slime tersebut:
  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
(2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode slime:
  1. setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dipindahtangankan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut:
  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(5) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.



Pasal 4

 

(1) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 5

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atau fotokopi sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak saat anode slime:
  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.


    

Pasal 6


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas penyerahan anode slime yang dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 539