Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 52/PJ/2015

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009


06 Juli 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit yang berwenang menerbitkan keputusan mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai ketentuan umum terkait penghapusan sanksi administrasi, prosedur penanganan permohonan penghapusan sanksi administrasi di Kantor Pelayanan Pajak, prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan penghapusan sanksi administrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghapusan sanksi administrasi.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015.
   
E. Materi

1. Ketentuan umum terkait penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Prosedur:
  1. Prosedur penanganan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Pembuatan laporan rekapitulasi penanganan dan/atau penyelesaian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Contoh kasus penegasan pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
F. Dokumen

  1. Format Nota Dinas Permintaan Data dan/atau Informasi Pelunasan Utang Pajak dan Saldo Sanksi Administrasi dari Kepala Seksi Pelayanan kepada Kepala Seksi Penagihan agar dibuat sesuai dengan aturan tata naskah dinas.
  2. Format Permintaan Data dan/atau Informasi Pelunasan Utang Pajak dan Saldo Sanksi Administrasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar dibuat sesuai dengan aturan tata naskah dinas.
  3. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dibuat sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  4. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  5. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk permohonan pertama dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam lampiran Huruf C.1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  6. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi untuk permohonan pertama dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam lampiran Huruf C.1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  7. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk permohonan kedua dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam lampiran Huruf C.2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  8. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi untuk permohonan kedua dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam lampiran Huruf C.2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  9. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C.3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi secara jabatan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C.3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
   
G. Ketentuan Lain-Lain

  1. Dalam hal sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) telah dilakukan pembayaran seluruhnya oleh Wajib Pajak, atas sanksi administrasi tersebut tidak dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atau dilakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  2. Dalam hal sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan belum mengurangkan atau menghapuskan sisa sanksi administrasi yang belum dibayar, atas sisa sanksi administrasi tersebut dilakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yang didahului dengan adanya permohonan penghapusan sanksi administrasi oleh Wajib Pajak atas sisa sanksi administrasi tersebut dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas permohonan tersebut.
  3. Dalam hal sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP sudah pernah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang kedua, namun permohonan kedua tersebut sudah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, atas sisa sanksi administrasi yang belum dikurangkan atau dihapuskan dalam Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebelumnya, dilakukan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yang didahului dengan adanya permohonan penghapusan sanksi administrasi oleh Wajib Pajak atas sisa sanksi administrasi tersebut dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas permohonan tersebut.
  4. Dalam hal sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, atas permohonan tersebut tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, kecuali Wajib Pajak mencabut permohonannya dan mengajukan permohonan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 berdasarkan inisiatif sendiri atau berdasarkan himbauan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.    
  5. Dalam hal sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi terkait dengan permohonan pertama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan keputusan yang diterbitkan belum mengurangkan atau menghapuskan seluruh sanksi administrasi, terhadap sanksi administrasi tersebut dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi Perpajakan