Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.01/2015

Kategori : Lainnya

Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.01/2015

TENTANG

PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab;
  2. bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  2. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pihak Lain adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.
  5. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
  9. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.


BAB II
GRATIFIKASI

Pasal 2


Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan menjadi:
  1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
  2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.


Pasal 3


Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Pasal 4


Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
a. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang terkait dengan Kedinasan, berupa:
1. seminar kit Kedinasan yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; atau
2. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang tidak terkait dengan Kedinasan, berupa:
1. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
2. prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;
3. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
4. kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar benturan kepentingan dan kode etik pegawai;
5. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
6. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
7. pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; dan
8. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi.


BAB III
UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)

Bagian Kesatu
Penetapan UPG

Pasal 5


(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dibentuk UPG sebagai unit pelayanan dan informasi (help desk) pengendalian Gratifikasi.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan/Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.


Bagian Kedua
UPG Koordinator

Pasal 6


(1) UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(2) UPG Koordinator bertugas:
  1. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; dan
  3. melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi.


Bagian Ketiga
Tugas Dan Tanggung Jawab UPG

Pasal 7


Dalam melaksanakan tugas sebagai unit help desk pengendalian Gratifikasi, UPG di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan instansi;
  2. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan Gratifikasi;
  3. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
  4. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap terkait Kedinasan;
  5. menyampaikan rekapitulasi laporan semesteran pengendalian Gratifikasi masing-masing unit bersangkutan dengan melampirkan data/berkas yang terkait secara berjenjang kepada UPG Koordinator paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian Laporan Semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian Laporan Semester II;
  6. menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Koordinator atau KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
  7. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Koordinator atau KPK;
  8. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Koordinator dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Pegawai di lingkungan kerja berkenaan;
  9. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan pengendalian Gratifikasi;
  10. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara atau milik Pelapor/penerima Gratifikasi;
  11. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan ketentuan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  12. melakukan koordinasi, dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.


BAB IV
MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI

Bagian Kesatu
Pelaporan

Pasal 8


(1) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG pada unit kerja Pelapor yang bersangkutan bekerja, baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor.
  2. Dalam hal penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor telah melebihi waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor, Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada KPK.
(2) Dalam hal Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, laporan penerimaan Gratifikasi paling kurang memuat:
  1. nama dan alamat lengkap Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
  2. jabatan Pelapor Gratifikasi;
  3. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
  4. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto;
  5. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
  6. kronologis penerimaan Gratifikasi.
(3) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG pada unit kerja Pelapor.
(4) Reviu yang dilakukan oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
  1. reviu atas kelengkapan data/berkas terkait laporan penerimaan Gratifikasi; dan
  2. reviu atas laporan penerimaan Gratifikasi.
(5) Dalam hal diperlukan, UPG pada unit kerja Pelapor dapat meminta keterangan/konfirmasi terkait dengan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Pelapor atas hasil reviu laporan penerimaan Gratifikasi dimaksud.
(6) Dalam hal hasil reviu laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa Gratifikasi yang diterima oleh Pelapor termasuk dalam kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG pada unit kerja Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi tersebut kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerimaan Gratifikasi diterima, dengan tembusan laporan kepada UPG diatasnya secara berjenjang dan UPG Koordinator.
(7) Dalam hal Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor harus menyampaikan pemberitahuan pelaporan Gratifikasi dimaksud kepada UPG pada unit kerja Pelapor disertai dengan bukti copy/scan bukti pelaporan/bukti tanda terima pelaporan kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.


Pasal 9


Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikecualikan bagi Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang dalam proses hukum.


Pasal 10


(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak antara lain bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh UPG pada unit kerja Pelapor ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.
(2) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh UPG pada unit kerja Pelapor kepada KPK disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, dengan tembusan laporan kepada UPG diatasnya secara berjenjang dan UPG Koordinator.


Bagian Kedua
Tindak Lanjut Penetapan Gratifikasi

Pasal 11


(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui UPG pada unit kerja Pelapor atau secara langsung kepada KPK dilakukan setelah mendapat penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan KPK.
(2) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, Pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada KPK dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk Gratifikasi berbentuk uang, Pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening KPK dan menyampaikan bukti setor dimaksud kepada KPK dengan tembusan kepada UPG pada unit kerja Pelapor dan UPG Koordinator.
  2. Untuk Gratifikasi berbentuk barang, Pelapor menyerahkan barang Gratifikasi dimaksud kepada KPK dan menyampaikan bukti tanda terima barang oleh KPK kepada UPG pada unit kerja Pelapor dan UPG Koordinator.


Bagian Ketiga
Penolakan Gratifikasi

Pasal 12


(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada:
  1. UPG pada unit kerja Pelapor; atau
  2. secara langsung kepada KPK dengan tembusan UPG unit kerja Pelapor secara manual atau melalui media elektronik.
(2) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi dilakukan oleh Pelapor.
(3) Laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG pada unit kerja Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang memuat:
  1. nama dan alamat lengkap Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
  2. jabatan Pelapor Gratifikasi;
  3. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi;
  4. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan
  5. kronologis penolakan Gratifikasi.


BAB V
PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN, DAN SANKSI

Pasal 13


(1) Setiap Pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG pada unit kerja Pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya.
(2) Tata cara perlindungan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 14


Penghargaan dan pengenaan sanksi atas laporan Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 15


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 614