Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ/2015

Kategori : PPh

Penetapan Target Dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pada Tahun 2015


13 Maret 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2015

TENTANG

PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PADA TAHUN 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Kebijakan Strategi Kementerian Keuangan 2014-2024 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/KMK.01/2013, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun 2015.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Ketentuan ini dibuat untuk mendorong pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2015.
2. Tujuan
Memberikan panduan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh.
   
C. Ruang Lingkup

Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
1. SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi :
  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan adalah SPT 1771 dan SPT 1771$;
  2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (OP) Karyawan adalah SPT 1770 S dan SPT 1770 SS;
  3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP OP Non Karyawan adalah SPT 1770;
3. WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari:
  1. WP Badan;
  2. WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;
  3. WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan ;
dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014, WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
4. SPT Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan e-SPT adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
5. E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
6. SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah keseluruhan SPT Tahunan PPh dalam bentuk kertas maupun e-SPT:
a. dalam hal disampaikan secara langsung oleh WP di KPP tempat WP terdaftar, telah dilakukan perekaman Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);
b. dalam hal disampaikan secara langsung oleh WP di KPP Lain:
(1) untuk SPT 1770 SS tahun pajak 2014, telah dilakukan perekaman LPAD;
(2) untuk SPT 1770 SS sebelum tahun pajak 2014, telah dilakukan perekaman Tanda Terima;
(3) untuk SPT selain 1770 SS, telah dilakukan perekaman Tanda Terima;
c. dalam hal disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir, telah dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan; dan
d. dalam hal disampaikan secara elektronik, telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);
namun tidak termasuk SPT Tahunan PPh dengan tanda terima yang telah dibatalkan, SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan, dan SPT Tahunan PPh dengan NPWP tidak valid atau berstatus NE/DE/PL (NPWP masih berstatus invalid).
7. Definisi Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2015 sebagai berikut:
  1. Rasio Nasional Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2015 adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2015 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2014.
  2. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam angka 2.a (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan per 31 Desember 2014 sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a.
  3. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh OP Non Karyawan adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam angka 2.c (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh OP Non Karyawan per 31 Desember 2014 sebagaimana dimaksud dalam angka 3.c.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembersihan Data (Data Cleansing) Wajib Pajak.
  9. Keputusan Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor KEP-46/PJ.10/2014 tentang Penghapusan NPWP Non Efektif, KEP-47/PJ.10/2014 tentang Penghapusan NPWP Bendahara yang Sudah Tidak Aktif, KEP-48/PJ.10/2014 tentang Penonefektifan NPWP yang Tidak Memiliki Transaksi Perpajakan.
   
E. Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT

1. Target nasional rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2015 sebesar 70%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Target nasional Indikator Kinerja Utama (IKU) persentase tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak tahun 2015 sebesar 46% yang ditunjang oleh rasio kepatuhan sebagai berikut:
a. WP Badan sebesar 60%.
b. WP OP Non Karyawan sebesar 40%.
Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Penentuan target sebagaimana dimaksud pada angka 1 mempertimbangkan pencapaian target nasional, kondisi geografi, Subjek Pajak, dan capaian tahun-tahun sebelumnya.
   
F. Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan

Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagai berikut:
  1. Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. KPP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
G. Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan

KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan antara lain:
1. Pemberi Kerja
a. Melakukan pemetaan pemberi kerja dengan jumlah karyawan besar, kemudian melakukan hal-hal berikut:
1) Membuat jadwal pendampingan pembuatan e-SPT PPh Pasal 21, apabila diperlukan, serta menghimbau pemberi kerja menyerahkan bukti potong PPh Pasal 21 sesegera mungkin kepada karyawannya;
2) Melakukan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya;
3) Memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan PPh melalui pemberi kerja (baik melalui dropbox maupun secara elektronik massal di lokasi pemberi kerja).
b. Melakukan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pemberi kerja lainnya terkait dengan pegawai/karyawan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
2. Wajib Pajak
a. WP Lama
1) Orang Pribadi Karyawan
  1. Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir. Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.
  2. Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT.
  3. Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak yang kembali pos.
  4. Melakukan pelaksanaan sosialisasi dan upaya peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh OP (formulir 1770S dan 1770SS) secara elektronik .
  5. Melakukan percepatan perekaman Berita Acara (BA), tanda terima (TT), pencetakan LPAD SPT Tahunan PPh, pengiriman SPT Tahunan PPh (SPT 1770 S) milik KPP Lain serta melakukan penanganan (tindak lanjut atau proses validasi) atas SPT dengan NPWP tidak valid atau berstatus NE/DE/PL sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh.
2) Badan dan Orang Pribadi Non Karyawan
  1. Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir. Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.
  2. Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT.
  3. Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak yang kembali pos.
  4. Memanfaatkan data WP yang tidak menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun sebelumnya, namun melakukan pekerjaan (karyawan tetap dan/atau pekerja bebas) dan kegiatan usaha di antaranya ekspor/impor (berdasarkan data PEB dan PIB), penyerahan (berdasarkan data faktur pajak, dokumen PP FTZ-01, PP FTZ-02, PP FTZ-03, Inward Manifest, Outward Manifest dan data lainnya), pembayaran pajak atau data lainnya, baik sumbernya dari Portal DJP maupun dari sumber lain untuk melakukan himbauan penyampaian SPT Tahunan PPh.
  5. Melakukan optimalisasi data internal (Approweb dan Apportal) dan data eksternal (hasil dari Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi) terutama data transaksional sebagai basis himbauan WP yang tidak menyampaikan SPT tetapi menjalankan transaksi ekonomi atau kegiatan usaha .
  6. Melakukan pendekatan dengan asosiasi-asosiasi yang terkait dengan WP terkait misalnya asosiasi pengusaha jasa konstruksi, pedagang eceran, dan sebagainya.
  7. Melakukan pendekatan kepada konsultan pajak dan akuntan publik dalam rangka peningkatan kepatuhan WP yang ditangani.
  8. Melakukan percepatan perekaman Berita Acara (BA), tanda terima (TT), pencetakan LPAD SPT Tahunan PPh, pengiriman SPT Tahunan PPh (SPT 1770) milik KPP Lain serta melakukan penanganan (tindak lanjut atau proses validasi) atas SPT dengan NPWP tidak valid atau berstatus NE/DE/PL sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh.
b. WP Baru
1) Memberikan sosialisasi menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan menekankan pada kewajiban WP jika mempunyai NPWP termasuk sosialisasi mengenai pembuatan e-FIN.
2) Optimalisasi kegiatan Triple One oleh Seksi Ekstensifikasi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan.
   
H. Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh

Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP.
   
I. Lain-Lain

  1. Kanwil DJP memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan termasuk dalam rangka pencarian data transaksi yang terkait dengan WP.
  2. Pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh, masing-masing KPP/Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam huruf E telah mencapai minimal 90% (sembilan puluh persen) dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai kualifikasinya.
  3. Untuk penentuan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2014, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menyampaikan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh kepada masing-masing KPP dan Kanwil DJP.
  4. Surat edaran ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji; dan
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak