Peraturan Daerah Nomor : 125 TAHUN 2014

Kategori : PBB

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2014


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 125 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013, telah diatur mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;
  2. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan terjadinya penambahan dan perubahan NJOP Bumi tahun 2014, maka perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014.


Pasal I


Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4A


(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:
a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;
b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2;
c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;
d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan
e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBB-P2.
(2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.
(3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur.


Pasal II


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2014 NOMOR 71027