PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24
Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun
2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN
PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha
jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang
Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang
diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa
Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 2
| (1) |
Pengusaha
yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
| (2) |
Pengusaha
yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau
huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
| (3) |
Pengusaha
yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. |
Pasal 3
| (1) |
Bentuk
kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) |
Bentuk
kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas
nama bentuk kerja sama operasi. |
Pasal 4
| (1) |
Pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab
secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah. |
| (2) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada
penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti
telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi
jasa.
|
| (3) |
Tanggung
jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung
jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan. |
BAB III
BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Pasal 5
| (1) |
Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. |
| (2) |
Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif.
|
| (3) |
Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk
tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan
yang:
- tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
|
| (4) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di
dalam atau di luar Daerah Pabean.
Pasal 7
| (1) |
Jenis
barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) |
Ketentuan
mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam
jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan. |
Pasal 8
| (1) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak melalui juru lelang merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
| (2) |
Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui
juru lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
| (3) |
Dalam
hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan
Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang
melalui Surat Setoran Pajak. |
| (4) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan. |
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 9
| (1) |
Dasar
Pengenaan Pajak meliputi jumlah:
- Harga Jual;
- Penggantian;
- nilai impor;
- nilai ekspor; atau
- nilai lain,
yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang. |
| (2) |
Dalam
hal:
- Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak
yang tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
dihasilkannya; dan
- atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
lainnya tersebut telah dibayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Dasar
Pengenaan Pajak berupa Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya tersebut. |
| (3) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah, adalah tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau
atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut. |
| (4) |
Dasar
Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain:
- Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah,
adalah
termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas
perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut. |
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 10
| (1) |
Kontrak
atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak paling sedikit memuat:
- nilai kontrak;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
|
| (2) |
Dalam
hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan
nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. |
| (3) |
Dalam
hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak menyebutkan nilai kontrak
atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, nilai
kontrak yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut
dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
Pasal 11
| (1) |
Dalam
hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 (sepuluh per
seratus sepuluh) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
| (2) |
Dalam
hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi
bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak,
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah menggunakan rumus sebagai berikut:
| a. |
Pajak
Pertambahan Nilai =
|
10 |
X |
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang
Kena Pajak |
| 110 + t |
|
| b. |
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah =
|
t |
X |
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang
Kena Pajak |
| 110 + t |
|
|
| (3) |
Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual,
Penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan. |
| (4) |
Besarnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak
menurut hasil pemeriksaan. |
| (5) |
Dalam
hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). |
Pasal 12
| (1) |
Penghapusan
piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah:
- dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau
Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan
- dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya
oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima
jasa.
|
| (2) |
Atas
Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan
lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan
kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya
untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut. |
Pasal 13
| (1) |
Dalam
hal:
- terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak
seharusnya dipungut; dan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah
dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan
dilaporkan,
atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya
dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum
dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi
dalam harga perolehan. |
| (2) |
Pihak
yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- importir;
- pembeli barang;
- penerima jasa;
- pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean; atau
- pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
|
Pasal 14
Dalam hal transaksi atas:
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean; atau
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam
mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
BAB VI
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pasal 15
| (1) |
Pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan. |
| (2) |
Dalam
hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan
atau berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat
menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena
Pajak, sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). |
| (3) |
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat
dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan. |
Pasal 16
| (1) |
Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas
perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. |
| (2) |
Barang
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang
memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan
dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga
perolehan barang modal tersebut.
|
| (3) |
Ketentuan
mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor
barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan
usaha. |
BAB VII
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 17
| (1) |
Terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
|
| (2) |
Dalam
hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan
sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada saat pembayaran. |
| (3) |
Penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
| a. |
penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang bergerak, terjadi pada saat:
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama
pembeli;
- Barang
Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga
atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.
|
| b. |
penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara
hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. |
| c. |
penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
- harga
atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang
atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten; atau
- kontrak atau perjanjian
ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.
|
| d. |
Barang
Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih
dahulu di antara saat:
- ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
- berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
- diketahuinya
bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan
usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
berdasarkan data atau dokumen yang ada.
|
| e. |
pengalihan
Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
- disepakati
atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat
Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan
bentuk usaha; atau
- ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha oleh Notaris.
|
|
| (4) |
Impor
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi
pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. |
| (5) |
Penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada
saat:
- harga
atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
- mulai
tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik
sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri Jasa Kena Pajak.
|
| (6) |
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e terjadi pada saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang
oleh pihak yang memanfaatkannya;
- harga jual Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh
pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian
atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,
yang terjadi lebih
dahulu. |
| (7) |
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui. |
| (8) |
Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. |
| (9) |
Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang
atau penghasilan. |
| (10) |
Ekspor
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terjadi pada
saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui
sebagai piutang atau penghasilan. |
Pasal 18
| (1) |
Pengusaha
Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu)
tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah. |
| (2) |
Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan
administrasi penjualan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat
kegiatan usaha. |
BAB VIII
FAKTUR PAJAK
Pasal 19
| (1) |
Faktur
Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan
atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (10). |
| (2) |
Ketentuan
mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3). |
| (3) |
Faktur
Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat
tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. |
| (4) |
Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. |
| (5) |
Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. |
Pasal 20
| (1) |
Pedagang
eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai
identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak
diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. |
| (2) |
Pedagang
eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha
Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
- melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung
mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir
lainnya;
- dengan
cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,
tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,
atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau
transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli
langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
|
| (3) |
Termasuk
dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai
berikut:
- melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung
kepada
konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir
ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dilakukan secara langsung kepada
konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan
tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena
Pajak dilakukan secara tunai.
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20
berlaku sejak tanggal 1 April 2010.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 4
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH
| I. |
UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terdapat perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan sebagaimana diatur dalarn Peraturan
Pemerintah Nomor 143
Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan
Pemerintah ini disusun untuk memberikan penegasan dan penjelasan lebih
lanjut serta untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengenai tanggung
jawab renteng pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, pemakaian sendiri,
saat penerbitan Faktur Pajak, rincian barang dan jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai, pengertian barang modal yang terkait
dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum
berproduksi, dan pengertian Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai. Namun demikian, pengaturan tanggung jawab secara renteng belum
diatur secara jelas sehingga perlu diatur norma umum dan persyaratan
mengenai tanggung jawab renteng dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi bagi Pengusaha Kena
Pajak, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa atas pemakaian sendiri
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai dan penerbitan Faktur Pajak. Sebaliknya, untuk
pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak untuk tujuan konsumtif, Pengusaha Kena Pajak wajib
menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
masih bersifat umum, sehingga perlu diatur lebih lanjut mengenai
kriteria dan/atau rincian jenis barang dan jasa yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum dalam menentukan jenis barang dan jasa yang bukan
merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi hanya dapat mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal. Dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan memperhatikan aspek keadilan, Peraturan
Pemerintah ini mengatur bahwa barang modal mencakup seluruh harta
berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan
berlaku untuk semua jenis kegiatan usaha.
Saat terutangnya pajak merupakan hal yang penting untuk menentukan
waktu bagi Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak. Saat
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sangat
bervariasi sehingga perlu penjelasan dan penegasan untuk menghindari
terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum. Penegasan dimaksud
dibuat selaras dengan praktik bisnis yang lazim dan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Untuk memberikan keseimbangan dalam pemenuhan kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak penjual dan Pengusaha Kena
Pajak pembeli, sudah selayaknya Pengusaha Kena Pajak pembeli tidak
diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya
diterbitkan setelah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
terutangnya pajak. Ketentuan ini dimaksudkan agar Pengusaha Kena Pajak
pembeli ikut mengawasi Pengusaha Kena Pajak penjual untuk menerbitkan
Faktur Pajak secara tepat waktu.
Pengusaha Kena Pajak yang bukan pedagang eceran tetapi melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran
akan mengalami kesulitan dalam menerbitkan Faktur Pajak apabila
diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak
secara eceran. Untuk itu, perlu diberikan penegasan dan penjelasan
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan dengan
karakteristik secara eceran termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena
Pajak pedagang eceran. Termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak
pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
jasa secara eceran.
Substansi pengaturan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut untuk impor Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan
dari bea masuk sudah tidak diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur khusus tentang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai. Namun demikian, dalam rangka memberikan kepastian hukum,
pemberian fasilitas tersebut yang selama ini diatur dalam peraturan
pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun
2000 masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Pemerintah
yang
mengatur tentang pemberian fasilitas dimaksud diterbitkan.
Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan
Faktur Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka
ketentuan penerbitan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19
ayat (1) dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1
April 2010, yaitu sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
|
| II. |
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena
Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan
pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0% (nol persen), pengkreditan
Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif
dan lancar, sudah sewajarnya apabila pengusaha yang sejak semula
bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak dapat melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh bentuk kerja
sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak:
PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik
proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF
membentuk joint operation.
Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa
semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.
Berdasarkan hal di atas:
| a. |
joint
operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
| b. |
atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur
Pajak; |
| c. |
apabila
dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas
nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan
(pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan
dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT
DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint
operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek). |
Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik
proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk
joint operation.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi
terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek)
tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.
Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal
ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
Ayat (1)
Tanggung renteng
melekat pada
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atas transaksi
pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak" adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk
kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang
produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak" adalah
pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri,
pengurus, atau karyawannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
produktif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau
untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah pemakaian Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi
selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi
kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
| a. |
Pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
konsumtif:
| 1) |
Pabrikan
minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan
atau para tamu. |
| 2) |
Pabrikan
sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek
sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya. |
| 3) |
Perusahaan
telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular
kepada para direksinya. |
|
| b. |
Pemakaian
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:
| 1) |
Pabrikan
truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha
mengangkut suku cadang. |
| 2) |
Pabrikan
minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit
sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik. |
| 3) |
Perusahaan
telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan
operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya. |
|
| c. |
Pemakaian
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi
selanjutnya:
| 1) |
Pabrikan
minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari
inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi. |
| 2) |
Pabrikan
kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu
lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan
dipasarkan agar tidak rusak. |
| 3) |
Perusahaan
telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya
untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya. |
|
Ayat (3)
Transaksi pemakaian
sendiri untuk
tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam rangka
memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak,
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Kemudahan administrasi tersebut diberikan
karena Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak
atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pemakaian sendiri digunakan untuk
kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai. Perlakuan ini diberikan karena Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemakaian sendiri merupakan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif:
Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk:
| a. |
truk
yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan |
| b. |
kendaraan
angkutan umumnya. |
Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada
contoh huruf a tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Namun
demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebagaimana
dimaksud pada contoh huruf b tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan
penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (4)
Dalam hal Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipakai sendiri tidak termasuk
dalam kategori
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan, Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan.
Dengan demikian apabila yang dipakai sendiri adalah Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan
.Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Demikian juga apabila barang dan/atau jasa yang dipakai sendiri
termasuk dalam jenis bukan Barang Kena Pajak dan/atau bukan Jasa Kena
Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan barang
dan/atau jasa tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan.
Pasal 6
Sesuai dengan
Penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan
bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
| 1) |
jasa
yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; |
| 2) |
penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan |
| 3) |
penyerahan
dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, |
maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa
harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.
Contoh 1:
A Corp. yang berdomisili di Jepang mengirimkan lagu kepada PT B di
Indonesia untuk dibuatkan penulisan not balok atas lagu tersebut.
Penulisan not balok yang telah selesai dikirim kembali ke Jepang. Atas
jasa penulisan not balok yang dilakukan oleh PT B tersebut terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh 2:
Z Corp. yang berdomisili di Korea Selatan berencana memasarkan
produknya di Indonesia. Oleh karena itu, Z Corp. menyewa PT DEF di
Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang
dilakukan oleh PT DEF tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah menggunakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
lainnya sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
dihasilkannya, dan atas perolehannya telah dibayar Pajak Penjualan atas
Barang Mewah maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
tersebut merupakan bagian dari biaya produksi Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang dihasilkannya.
Dengan demikian, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh:
PT
A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli
AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC
tersebut PT A telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar
Rp350.000,00.
Apabila harga produksi mobil sebesar Rp110.000.000,00
dan keuntungan yang diinginkan PT A sebesar Rp40.000.000,00 maka Harga
Jual mobil tersebut sebesar Rp150.350.000,00. Dengan demikian Dasar
Pengenaan Pajak atas mobil tersebut adalah sebesar Rp150.350.000,00.
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah tersebut:
| a. |
Pajak
Pertambahan Nilai
= 10% X Rp150.350.000,00 = Rp15.035.000,00 |
| b. |
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (tarif 20%)
= 20% X Rp150.350.000,00 = Rp30.070.000,00 |
Ayat (3)
Contoh 1:
PT
X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah menjual
Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A dengan Harga Jual sebesar
Rp100.000.000,00. Atas penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%.
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(sebesar 20%) yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT A adalah sebagai
berikut:
| Dasar
Pengenaan Pajak (Harga Jual) |
=
Rp100.000.000,00 |
| Pajak
Pertambahan Nilai |
=
Rp 10.000.000,00 |
| Pajak
Penjualan atas Barang Mewah |
=
Rp
20.000.000,00 + |
| Jumlah
yang dibayar oleh PT A |
=
Rp130.000.000,00 |
Contoh 2:
PT
C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Impor
sebesar Rp200.000.000,00. Atas impor tersebut dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30%.
Dasar Pengenaan Pajak atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(sebesar 30%) yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak tersebut.
Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT C adalah sebagai berikut:
| Dasar
Pengenaan Pajak (Nilai Impor) |
=
Rp200.000.000,00 |
| Pajak
Pertambahan Nilai |
=
Rp 20.000.000,00 |
| Pajak
Penjualan atas Barang Mewah |
=
Rp
60.000.000,00 + |
| Jumlah
yang dibayar oleh PT C |
=
Rp280.000.000,00 |
Ayat (4)
Contoh 1:
Kelanjutan
dari contoh 1 sebagaimana dimaksud pada Penjelasan ayat (3), PT A
menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT B dengan keuntungan yang
diharapkan sebesar Rp15.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas
penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian,
jumlah yang dibayar oleh PT B adalah sebagai berikut:
| Harga
beli PT A |
=
Rp 100.000.000,00 |
| Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar |
=
Rp 20.000.000,00 |
| Keuntungan
yang diharapkan |
=
Rp
15.000.000,00 + |
| Dasar
Pengenaan Pajak |
=
Rp 135.000.000,00 |
| Pajak
Pertambahan Nilai 10% x Rp135.000.000,00 |
=
Rp
13.500.000,00 + |
| Jumlah
yang dibayar oleh PT B |
=
Rp 148.500.000,00 |
Contoh 2 :
Kelanjutan
dari contoh 2 sebagaimana dimaksud pada Penjelasan ayat (3), PT C
menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan keuntungan yang
diharapkan sebesar Rp40.000.000,00. Dasar Pengenaan Pajak atas
penjualan tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dibayar atas impor Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah
yang dibayar oleh PT D adalah sebagai berikut:
| Nilai
Impor PT C |
=
Rp 200.000.000,00 |
| Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar |
=
Rp 60.000.000,00 |
| Keuntungan
yang diharapkan |
=
Rp
40.000.000,00 + |
| Dasar
Pengenaan Pajak |
=
Rp 300.000.000,00 |
| Pajak
Pertambahan Nilai 10% x Rp300.000.000,00 |
=
Rp
30.000.000,00 + |
| Jumlah
yang dibayar oleh PT D |
=
Rp 330.000.000,00 |
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam
nilai kontrak sebesar Rp130.000.000,00 secara tegas dinyatakan sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (sebesar 20%), penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut ayat ini adalah sebagai
berikut:
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang =
|
10 |
X Rp130.000.000,00 |
= Rp 10.000.000,00 |
| 110 + 20 |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang =
|
20 |
X Rp130.000.000,00 |
= Rp20.000.000,00 |
| 110 + 20 |
Ayat (3)
Sebagaimana contoh
pada
penjelasan ayat (2), apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis
tidak dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, besarnya
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah
sebesar Rp130.000.000,00. Sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagai berikut:
| Dasar
Pengenaan Pajak |
=
Rp 130.000.000,00 |
| Pajak
Pertambahan Nilai
dengan tarif 10%
(10% x Rp130.000.000,00) |
=
Rp 13.000.000,00 |
| Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif 20%
(20% x Rp130.000.000,00) |
=
Rp 26.000.000,00 |
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"t" adalah besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Berdasarkan hasil
pemeriksaan diketahui:
| Harga
Jual |
=
Rp 10.000.000,00 |
| Dasar
Pengenaan Pajak
dalam contoh ini adalah |
=
Rp 10.000.000,00 |
| Pajak
Pertambahan Nilai
yang terutang (10% x Rp10.000.000,00) |
=
Rp 1.000.000,00 |
Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah misalnya dengan tarif 20%, maka Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang adalah 20% x Rp10.000.000,00 =
Rp2.000.000,00.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"piutang" adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut
dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat terhadap
konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Oleh karena itu, bagi Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan
piutangnya tidak perlu melakukan penyesuaian atas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dilaporkan.
Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli yang menikmati penghapusan
piutangnya tidak perlu melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"keadaan
kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan
tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah
peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran,
dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang
berwenang.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk dalam
pengertian pembeli
barang dalam ketentuan ini adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
dalam hal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Huruf c
Termasuk dalam
pengertian
penerima jasa dalam ketentuan ini adalah Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai dalam hal transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Tempat pengkreditan
Pajak Masukan
adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang
menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara
lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak
harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pengukuhan.
Dalam hal Pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempat
melakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor
Barang Kena Pajak adalah di tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena
Pajak tersebut tidak perlu dikukuhkan lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak
di tempat Barang Kena Pajak tersebut diimpor.
Contoh:
PT A dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Jakarta, melakukan
impor di Surabaya. Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak
dikreditkan di tempat pengusaha dikukuhkan di Jakarta. Atas impor ini
PT A tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di
Surabaya.
Ayat (2)
Pengusaha yang
dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak di lebih dari satu tempat kegiatan usaha dapat
memilih salah satu tempat sebagai tempat pengkreditan atas impor Barang
Kena Pajak dengan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak A yang kantor pusatnya di Jakarta dan telah
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu
memiliki pabrik yang terletak di kota Surakarta dan terdaftar sebagai
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.
Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka impor Barang Kena Pajak
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak kantor pusat di Jakarta. Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Surakarta
dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor
tersebut.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat menetapkan tempat lain
selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak, sebagai tempat
pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan ini diperlukan untuk memberikan
kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak tertentu yang pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya
ditetapkan secara terpusat.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai
masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang
pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus
melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang
modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak membeli barang modal berupa mesin dari luar Daerah
Pabean. Untuk pemasangannya, Pengusaha Kena Pajak memanfaatkan jasa
pemasangan dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam Daerah Pabean.
Pembayaran atas jasa pemasangan yang dikapitalisasi ke dalam harga
perolehan mesin tersebut merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya
dapat dikreditkan.
Ayat (3)
Ketentuan mengenai
pengkreditan
Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha
Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha
yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha
perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Saat penyerahan
barang bergerak
merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan praktik yang lazim terjadi dalam
kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara
konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum, maka:
| a. |
penyerahan
barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut
dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan
maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain.
Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan
barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas
nama pembeli. |
| b. |
Perpindahan
hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat
barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang
diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan,
atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan
angkutan. |
Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk
pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur
penjualan sebagai sumber dokumennya.
Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat
penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat
penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan
administrasi terkait
dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan
ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Termasuk dalam pengertian faktur penjualan adalah dokumen lain yang
berfungsi sama dengan faktur penjualan.
Huruf b
Penyerahan Barang
Kena Pajak
untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau
akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut
ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi
dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak
tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian
yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan
Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan
"persediaan" adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu,
persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi,
dan/atau persediaan barang jadi.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan
"penggabungan usaha, pengambilalihan usaha, pemecahan usaha, dan
peleburan usaha" adalah penggabungan usaha, pengambilalihan usaha,
pemisahan usaha, dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Yang dimaksud dengan "pemekaran usaha" adalah pemisahan satu badan
usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan
usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan
usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama.
Yang dimaksud dengan "perubahan bentuk usaha" adalah berubahnya bentuk
usaha yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya semula bentuk
usaha Pengusaha Kena Pajak adalah Commanditaire Vennotschap kemudian
berubah menjadi Perseroan Terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penyerahan Jasa Kena
Pajak
terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan
Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.
Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan,
atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan
dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai
secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan
kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak,
saat penerbitan faktur penjualan dapat ditetapkan sebagai saat
penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan
Nilai.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya
Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam
kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara
konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Secara prinsip
Faktur Pajak harus
dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian
karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak.
Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai
Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan
mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian
terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu
penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga
untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran
usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan
peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan
Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai
dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi
yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.
Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi
kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan
Nilai perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat
pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak.
Contoh saat
pembuatan Faktur Pajak:
| 1. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak bergerak.
Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna
pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.
Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada
PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco
gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni
2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO
(delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada
tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.
Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan
(invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung
atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa
angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada
saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut
harus dilakukan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di
Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang
pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan
dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan
menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada
tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan
(invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal
13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011. |
| 2. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak tidak bergerak.
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah
tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.
Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.
Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang
tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli
atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang
tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli
atau penerima barang.
Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus
2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani,
barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat
barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerima barang.
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus
2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011.
Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011. |
| 3. |
Penyerahan
Jasa Kena Pajak.
Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa
kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara
lain:
- PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut
pada tanggal 1 September 2011.
- Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun
sebesar Rp 120.000.000,00.
- Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati
dibayar setiap tanggal
29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.
Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa
untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT
Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.
Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa
konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung
selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00.
Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah
Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011.
Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan
untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT
Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20
Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib
menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan)
meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.
Contoh 3:
PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.
PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode
pemakaian selama 1 (satu) bulan.
Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu
beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan
beberapa hari setelahnya.
Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 - 30 Juni 2011,
PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada
tanggal 5 Juli 2011.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa
tersebut dinyatakan/dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada
akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat
diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan
di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
| No |
Periode
Pemakaian/
penyerahan
Jasa Kena
Pajak |
Periode
pengakuan
penghasilan
|
Saat
diakui
penghasilan |
Penerbitan
faktur
penjualan |
Faktur
Pajak
diterbitkan
paling lama: |
| Ia |
1 - 30
Juni 2011 |
1 - 30
Juni 2011 |
Juni
2011 |
30 Juni
2011 |
30 Juni
2011 |
| Ib |
1 - 30
Juni 2011 |
1 - 30
Juni 2011 |
Juni
2011 |
5 Juli
2011 |
5 Juli
2011 |
| Ic |
1 - 30
Juni 2011 |
1 - 30
Juni 2011 |
Juni
2011 |
31 Juli
2011 |
31 Juli
2011 |
|
|
|
|
|
|
| 2 |
26 Mei
- 25 Juni 2011 |
26 Mei
- 25 Juni 2011 |
Juni
2011 |
6 Juli
2011 |
6 Juli
2011 |
|
|
|
|
|
|
| 3 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
Mei
2011 |
20 Juni
2011 |
20 Juni
2011 |
|
|
|
|
|
|
| 4 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
16 Mei
- 15 Juni 2011 |
Juni
2011 |
20 Juni
2011 |
20 Juni
2011 |
|
|
|
|
|
|
| 5 |
16 Mei - 15 Juni 2011 |
16 -31
Mei 2011 |
Mei 2011 |
31 Mei
2011 |
31 Mei
2011 |
| 1-15
Juni 2011 |
Juni
2011 |
15 Juni
2011 |
15 Juni
2011 |
|
| 4. |
Penyerahan
sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa
pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan
Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak
lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong
itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di
muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas
sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan
penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat
pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut
selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada
penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang
pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran
lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau
Kontraktor.
Contoh:
- Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan
ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
- Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%,
diterima pembayaran tahap ke-1.
- Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%,
diterima pembayaran tahap ke-2.
- Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%,
diterima pembayaran tahap ke-3.
- Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai
100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
- Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran
tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
- Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran
pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang
pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai
dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus
2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak)
selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran
yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena
tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal
penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan
pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian. |
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pada dasarnya Faktur
Pajak harus
dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan
penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak
dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat
(4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk
menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu adanya pembatasan jangka waktu
penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga
untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran
usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan
peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai.
Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
Ayat (4)
Faktur Pajak
merupakan bukti
pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bukan merupakan bukti pungutan pajak yang sah.
Ayat (5)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk
melindungi pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak
dengan menegaskan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan lebih dari 3
(tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan bukti pungutan pajak yang sah,
sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyerahan Barang
Kena Pajak yang
dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, yang pada
umumnya dilakukan kepada/untuk konsumen akhir, pada dasarnya merupakan
kegiatan penyerahan secara eceran. Oleh karena itu, Faktur Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran kepada konsumen akhir yang
dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
Pengusaha Kena Pajak penjual tidak akan dikenakan sanksi atau
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, karena termasuk dalam pengertian
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2
Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko dan kios.
Yang dimaksud dengan "konsumen akhir" adalah pembeli yang mengkonsumsi
secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan
untuk kegiatan produksi atau perdagangan.
Namun demikian Pengusaha Kena Pajak tetap diperkenankan untuk
menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena
Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli
sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak
melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor)
tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran, maka atas
penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena
Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan
mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Ayat (3)
Contoh tempat
penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir yaitu gerai dan
kios.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5271
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|