|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 58/PJ/2010, 13 Desember 2010 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 58/PJ/2010 TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2 PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5 Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Pasal 6
Pasal 7 Ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya, dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 195104281975121002 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010, Tanggal 24 Maret 2010 Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak Peraturan Menteri Keuangan - 38/PMK.03/2010, Tanggal 22 Februari 2010 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Oktober 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Maret 2009 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|







