PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110/PMK.03/2009
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994.
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang
PBB.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut
dengan SPPT adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut
dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
Pasal 2
| (1) |
Pengurangan
dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
- karena kondisi tertentu objek pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu
lainnya;
- dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab
lain yang luar biasa.
|
| (2) |
Kondisi
tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak
dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk:
- Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
| 1) |
objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan,
veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau
janda/dudanya; |
| 2) |
objek
pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang
hasilnya sangat terbatas yang Wajib
Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah; |
| 3) |
objek
pajak yang
Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal
dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; |
| 4) |
objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah,
sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau |
| 5) |
objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah
yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat
perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; |
- Wajib Pajak badan meliputi:
objek
pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami
kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga
tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
|
| (3) |
Bencana
alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. |
| (4) |
Sebab
lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama
tanaman. |
Pasal 3
| (1) |
Pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib
Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKP PBB. |
| (2) |
PBB
yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi. |
| (3) |
SKP
PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan
Pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB. |
Pasal 4
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan:
- sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang
terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a angka 1);
- sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari
PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), dan/atau angka
5), atau Pasal 2 ayat (2) huruf b; atau
- sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang
terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain
yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat
(4).
Pasal 5
| (1) |
Pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak. |
| (2) |
Permohonan
Pengurangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan secara:
- perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum
dalam SKP PBB; atau
- perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang
yang tercantum dalam SPPT.
|
| (3) |
Permohonan
Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat diajukan:
- sebelum
SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) dengan PBB yang terutang paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
| 1) |
kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
angka 1) dengan PBB yang terutang paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah); |
| 2) |
kondisi
tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
angka 2), angka 3), angka 4), atau angka 5), dengan PBB yang terutang
paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau |
| 3) |
objek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4)
dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus
juta rupiah). |
|
Pasal 6
| (1) |
Permohonan
Pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
- diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
- diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
- dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan
Pengurangan;
- surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan
sebagai berikut:
| 1) |
surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
| a) |
Wajib
Pajak Badan; atau |
| b) |
Wajib
Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); |
|
| 2) |
Surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang
pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah); |
- diajukan dalam jangka waktu:
| 1) |
3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; |
| 2) |
1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB; |
| 3) |
1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan
Keberatan PBB; |
| 4) |
3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau |
| 5) |
3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa, |
| kecuali
apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; |
- tidak
memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang
dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
- tidak diajukan keberatan
atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal
diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas
Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.
|
| (2) |
Permohonan
Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan
Tahun Pajak yang sama;
- diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
- diajukan
kepada Kepala KPP Pratama melalui pengurus Legiun Veteran Republik
Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya;
- diajukan paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Pajak
yang bersangkutan; dan
- tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya
atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan.
|
| (3) |
Permohonan
Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
- 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak
yang sama;
- diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
- diajukan kepada Kepala KPP Pratama melalui:
| 1) |
pengurus
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus
organisasi terkait untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1); atau |
| 2) |
Kepala
Desa/Lurah
setempat, untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf b angka 2) dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 3); |
- dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;
- diajukan dalam jangka waktu:
| 1) |
3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; |
| 2) |
3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau |
| 3) |
3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa, |
| kecuali
apabila Wajib Pajak melalui pengurus LVRI setempat, pengurus organisasi
terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah, dapat menunjukkan bahwa dalam
jangka waktu tersebut tidak, dapat dipenuhi karena keaclaan di luar
kekuasaannya; |
- tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya
atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek
pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
- tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan
Pengurangan.
|
Pasal 7
| (1) |
Permohonan
Pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianggap bukan
sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
| (2) |
Permohonan
Pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
atau
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
| (3) |
Dalam
hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala KPP Pratama
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis
disertai alasan yang mendasari kepada:
- Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan
diajukan secara perseorangan; atau
- pengurus
LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala
Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
|
| (4) |
Dalam
hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Wajib Pajak masih
dapat mengajukan permohonan Pengurangan kembali sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau
ayat (3). |
Pasal 8
| (1) |
Kepala
KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan
keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
| (2) |
Kepala
Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan
keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang lebih
banyak dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). |
| (3) |
Direktur
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan
keputusan atas permohonan Pengurangan dalam hal PBB yang terutang lebih
banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). |
Pasal 9
| (1) |
Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa mengabulkan
seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
| (2) |
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil
penelitian. |
| (3) |
Wajib
Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan untuk
SPPT atau SKP PBB yang sama. |
Pasal 10
| (1) |
Kepala
KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurangan, harus
memberi suatu keputusan atas permohonan Pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali dalam hal permohonan
Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a, suatu keputusan diberikan segera setelah SPPT diterbitkan. |
| (2) |
Kepala
Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurangan, harus
memberi suatu keputusan atas permohonan Pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
| (3) |
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurangan, harus
memberi suatu keputusan atas permohonan Pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
| (4) |
Tanggal
diterimanya permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) adalah:
- tanggal
terima surat permohonan Pengurangan dalam hal disampaikan secara
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
- tanggal tanda pengiriman Surat permohonan
Pengurangan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman
surat.
|
| (5) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau
ayat (3) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan
Pengurangan dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan sesuai
dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. |
| (6) |
Dalam
hal besarnya persentase Pengurangan yang diajukan permohonan
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4, besarnya Pengurangan ditetapkan
sebesar persentase paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4. |
Pasal 11
Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian
permohonan Pengurangan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan
Pengurangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, penyelesaiannya tetap
dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 17
Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 146
|