Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
h
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan
tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto;
Mengingat :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA
TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang
yang
timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan
upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
- Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi
:
- Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada
penerbitan
koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala
nasional; atau
- Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada
penerbitan
Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta
Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank
Indonesia.
Pasal 2
| (1) |
piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank,
lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan
sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. |
| (2) |
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. |
Pasal 3
| (1) |
Piutang
yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang
memenuhi persyaratan :
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada
tahun yang bersangkutan;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal
Pajak; dan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan
khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
|
| (2) |
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur
kecil lainnya. |
| (3) |
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya
tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan
gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh
suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat
adanya pemberian:
- Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu
kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada
Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi
peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
- Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja
yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana
(executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan
petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya
dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
- Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS),
yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan
rumah sangat sederhana (RSS);
- Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan
kepada nasabah usaha kecil;
- Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit
yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK;
dan/atau
- Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan
perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
|
| (4) |
Piutang
yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang
jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
Pasal 4
| (1) |
Daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b
harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib
Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. |
| (2) |
Pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan
dengan cara melampirkan :
- fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang
negara; atau
- fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau
- fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau
penerbitan khusus; atau
- surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapukan yang disetujui oleh kreditur tentang
penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh
kreditur.
|
| (3) |
Daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan
bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. |
Pasal 5
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau
debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
130/KMK.04/1998
tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai
Biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 133