Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ/2008

Kategori : PPN

Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Dan Surat Penegasan Tentang Penggunaan Metode Q.q. Pada Faktur Pajak Standar


29 Agustus 2008


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ/2008

TENTANG

PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT PENEGASAN
TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya “good governance” maka prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang “ruling” dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu :
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
    3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q Pada Faktur Pajak Standar;
  2. Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.
  3. Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.