|
Peraturan Menteri Keuangan - 62/PMK.05/2007, 18 Juni 2007 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan - 62/PMK.05/2007 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik disini !! |
||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.05/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diubah sebagai berikut :
Pasal 22
Pasal 23
Dalam hal pengaturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) telah ditetapkan, semua ketentuan yang menyangkut perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, dan untuk selanjutnya perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 April 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||
|
Peraturan Terkait
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap Peraturan Menteri Keuangan - 45/PMK.05/2007, Tanggal 25 April 2007 |
||||||
|
Status
Historis
|







