Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 124/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Registrasi Importir


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.04/2007

TENTANG

REGISTRASI IMPORTIR

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Importir;



Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


Memperhatikan :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API);

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. importir adalah orang perseroan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang.
  3. Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
  4. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2

(1)  Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)  Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik.
(3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 3

(1)  Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap kebenaran data pada formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian administrasi dan dapat dilakukan pemeriksaan lapangan.
(3)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kebenaran tentang :
  1. eksistensi;
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab;
  3. jenis usaha; dan
  4. kepastian penyelenggaraan pembukuan.



Pasal 4


Terhadap formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 5


(1)  Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar.
(2)  Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)  Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.
(4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean.


Pasal 6

(1)  Setiap perubahan data yang terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus diberitahukan oleh importir yang telah mendapat NIK secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2)  Terhadap perubahan data yang tidak, terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus diberitahukan oleh importir yang telah mendapat NIK secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3)  Terhadap pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan penilaian kembali.
(4) Apabila hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan perubahan data dan memberitahukan kepada yang bersangkutan.



Pasal 7

Untuk kepentingan pengawasan, terhadap importir yang telah mendapat NIK sewaktu-waktu dapat dilakukan penelitian kembali oleh pejabat bea dan cukai atas kekurangan data pada formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).


Pasal 8

(1)  NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat diblokir apabila :
  1. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir yang mendapat NIK tidak melakukan kegiatan impor;
  2. dari hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau hasil penelitian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan :
    1. eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan;
    2. identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai dengan pemberitahuan;
    3. API/APIT habis masa berlakunya; dan/atau
    4. tidak menyelenggarakan pembukuan.
(2)  Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada importir dengan disertai alasan yang jelas.



Pasal 9

NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila :

(1)  Importir yang dikenakan tindakan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a :
  1. dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan impor;
  2. mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT; atau
  3. masih melakukan kegiatan usahanya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2)  Importir yang dikenakan tindakan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, telah memperbaiki data/dokumen.


Pasal 10

(1)  NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dicabut apabila :
  1. impor melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, importir tidak memperbaiki data/dokumen;
  3. API/APIT dicabut;
  4. diminta oleh instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT;
  5. importir dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau
  6. diminta oleh importir yang bersangkutan.
(2)  Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada importir dengan disertai alasan yang jelas.
(3)  Pemberitahuan mengenai pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tembusan kepada instansi yang menerbitkan API/APIT.



Pasal 11

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
  4. barang pindahan;
  5. barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam;
  6. barang yang keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut; atau
  7. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi yang menerbitkan API/APIT.


Pasal 12

Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean.


Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan registrasi importir diatur oleh Direktur Jenderal.


Pasal 14

Surat Pemberitahuan Registrasi Impor yang telah dimiliki oleh importir sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberlakukan sebagai NIK sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI