Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.02/2007

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun Anggaran 2007


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.02/2007

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG
BENIH UNGGUL TAHUN ANGGARAN 2007
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, diperlukan tersedianya benih yang memenuhi syarat mutu pada saat diperlukan petani melalui Cadangan Benih Nasional;            
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan, perlu dilaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul kepada petani;             
  3. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 telah dianggarkan dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul;            
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun Anggaran 2007;    

 

Mengingat :    


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);            
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);            
  3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);            
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);            
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27).            
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);            
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);            
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);            
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);            
  10. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;             
  11. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007;            
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;            
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;            
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2006 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007;            
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;            
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;            
  17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Benih Nasional;            


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL TAHUN ANGGARAN 2007.                


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

            
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                
  1. Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit) dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).            
  2. Bantuan Langsung Benih Unggul adalah sejumlah tertentu benih unggul yang disalurkan kepada petani untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).            


BAB II
PENGGUNAAN DANA CBN DAN
BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

Pasal 2

               
(1)  CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan yang pelaksanaannya berpedoman kepada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.    
(2)  Bantuan Langsung Benih Unggul digunakan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktifitas tanaman pangan yang pelaksanaannya berpedoman kepada Pedoman Umum Bantuan Langsung Benih Unggul yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.   
              

BAB III
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA
CBN DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

Pasal 3

             
(1)  Alokasi dana untuk keperluan CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007. 
(2)  Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pencairan dana CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun 2007.      
(3)  Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul dengan pagu sebagaimana ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2007.   
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.      
(5) DIPA Sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul.
                  

Pasal 4

             
(1)  Pembayaran CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul dapat dilakukan setelah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran memenuhi kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:            
  1. Perjanjian dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero);        
  2. Keputusan penunjukan Pejabat pengelola anggaran CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul; dan        
  3. Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan lampiran yang dipersyaratkan.   
(2)  Kelengkapan dokumen pendukung untuk Bantuan Langsung Benih Unggul dilampiri pula dengan Berita Acara Hasil Verifikasi.  
(3)  Verifikasi dilaksanakan berdasarkan tagihan yang diajukan oleh Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.            
(4) Verifikasi dalam rangka pembayaran Bantuan Langsung Benih Unggul dilakukan terhadap dokumen pendukung yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.        
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Tanaman dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.         
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku pihak yang memverifikasi dan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.          
(7) Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
(8) PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau PT. Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung yang terkait dengan CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul secara lengkap dan tertib dan sewaktu-waktu dapat disajikan apabila di kemudian hari diperlukan untuk evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya.            
   

Pasal 5

             
(1)  Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum Pengelolaan CBN Tahun 2007 dan pelaksanaan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun 2007.            
(2)  Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT. Pertani (Persero) sebagai dasar pelaksanaan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun 2007.     
(3)  Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian bersama dengan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) atau Direktur Utama PT. Pertani (Persero).          
     

Pasal 6

           
(1)  Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menunjuk :            
  1. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan        
  2. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM.      
(2)  Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.          
(3)  Berdasarkan DIPA untuk keperluan CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.      
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keperluan CBN dilampiri :            
  1. Kuitansi pembayaran;        
  2. Perjanjian Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum/Public Service Obligation (PSO) Pengelolaan CBN Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);        
  3. Surat pernyataan ketersediaan benih untuk CBN stok di gudang dan penangkaran PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; dan        
  4. Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.        
(5) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keperluan Bantuan Langsung Benih Unggul dilampiri :            
  1. Kuitansi pembayaran;        
  2. Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Langsung Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan        
  3. Berita Acara Hasil Verifikasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Benih Unggul.        
(6) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan/atau PT. Pertani (Persero). 
                

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 7

             
(1)  Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan keuangan per semester dan laporan keuangan per tahun atas pengelolaan dana CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.            
(2)  Penggunaan dana CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.     
(3)  Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.   
       

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 8

              
Hasil penjualan CBN yang mengalami penurunan mutu benih sehingga tidak memenuhi standar mutu yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum CBN, wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian.                


Pasal 9

               
(1)  Bantuan Langsung Benih Unggul yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember 2007, ditempatkan pada Rekening Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.       
(2)  Tata cara pencairan dana nada rekening cadangan subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.            
      

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
                        
Pasal 10

               
Apabila pada Tahun Anggaran 2008 masih dianggarkan dana untuk keperluan CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul melalui PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan/atau PT. Pertani (Persero), ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencarian dan pertanggungjawaban CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana CBN dan Bantuan Langsung Benih Unggul Tahun Anggaran 2008, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.                 


Pasal 11

             
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.               
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                
 


                      
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 28 November 2007    
MENTERI KEUANGAN,    
                        
ttd.
                        
SRI MULYANI INDRAWATI